Tentang Kami

Sejarah kami bermula dari perusahaan ALEX Analysis Laboratory Co., Ltd. sebagai pemimpin dalam analisis lingkungan terpercaya di Korea Selatan. ALEX Analysis Laboratory Co., Ltd. telah eksis sejak tahun 2010 dengan kemampuan pengujian sebanyak 20.000 - 30.000 sampel di setiap tahunnya, serta tersertifikasi sebagai lembaga pengujian yang diakui secara Nasional dan Internasional.

Sebagai bentuk ekspansi dari ALEX Analysis Laboratory Co., Ltd. maka didirikan PT Alexindo Enviro Solusi di Indonesia pada tahun 2023 sebagai laboratorium analisis Polychlorinated Biphenyls (PCBs) dengan keahlian sumber daya manusia, pengalaman, dan teknologi terkini yang mampu melakukan pengujian lebih dari 50 sampel per hari.

Kami berkeinginan untuk memberikan dampak positif pada lingkungan, dengan fokus pada analisis PCBs yang merupakan senyawa polutan berbahaya yang berdampak pada ekosistem. Kami juga berkomitmen untuk memberikan layanan pengujian terbaik guna membantu mewujudkan Indonesia Bebas PCBs 2028 sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintah atas ratifikasi Konvensi Stockholm di tahun 2009.

Visi kami adalah menjadi pemimpin di Indonesia dalam analisis lingkungan, dengan penekanan pada inovasi, akurasi, dan berkelanjutan.

Misi kami adalah memberikan layanan analisis yang akurat dan dapat diandalkan untuk membantu perusahaan dan organisasi dalam memenuhi standar lingkungan dengan prinsip BAIK:

B erkelanjutan: Mempromosikan dan menerapkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dalam semua aspek analisis lingkungan.

A kurasi: Menyediakan data dan informasi yang akurat dan dapat dipercaya kepada masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.

I novasi: Mengembangkan dan menerapkan teknologi dan metode baru dalam analisis lingkungan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas.

K erjasama: Bekerja sama dengan pemerintah, organisasi non-pemerintah, dan sektor swasta untuk mencapai tujuan bersama dalam analisis lingkungan.

Karir

Send your CV to: recruitment@alexindolab.com

Subject: position_domicile

Frequently Asked Questions

  • Apa itu PCBs?

    Menurut Permen LHK No.29 Tahun 2020 Polychlorinated Biphenyls atau disebut PCBs adalah senyawa hidrokarbon aromatik yang termasuk kedalam golongan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan tergolong dalam senyawa organoklorin dan bersifat persisten. PCBs secara global dimanfaatkan sebagai bahan campuran di berbagai aplikasi industri, seperti sebagai campuran di cairan pendingin, pelumas, dan bahan isolasi listrik, karena sifat tahan panas, kestabilan, dan ketahanan terhadap reaksi kimia.

    Namun penggunaan PCBs telah dilarang dipergunakan semenjak terjadi isu global dari dampak PCBs yang terjadi di Jepang dan Amerika Serikat di tahun 1937 - 1968, hingga tahun 1977 secara resmi PCBs dilarang di Amerika Serikat. Di Indonesia sendiri, penggunaan PCBs resmi dilarang dipergunakan, diimpor, dan diekspor sejak tahun 2001, sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun.

  • PCBs biasanya dapat ditemukan dibanyak aplikasi industri cat, industri pelumas, transformator, kapasitor dan bahan isolasi Listrik, namun saat ini sumber PCBs masih banyak ditemukan pada transformator, Kapasitor, dan minyak dielektrik.

  • PCBs dilarang dipergunakan karena dianggap sebagai zat yang berbahaya dan beracun, serta ketahanannya terhadap dekomposisi alami. PCBs sangat stabil secara kimia dan sulit diuraikan, sehingga bisa bertahan dalam lingkungan untuk waktu yang sangat lama. PCBs dapat terakumulasi di tanah, air, serta di berbagai makhluk hidup melalui rantai makanan, menciptakan risiko toksisitas bagi organisme dan ekosistem, sehingga memiliki dampak terhadap makhluk hidup maupun lingkungan.

  • PCBs (Polychlorinated Biphenyls) dapat mencemari lingkungan melalui keberlanjutan, migrasi melalui tanah dan air, bioakumulasi dalam organisme, kontaminasi pangan, pembakaran dan pencemaran udara, pembuangan limbah industri tanpa pengelolaan yang tepat, dan kerusakan struktur PCBs yang menghasilkan senyawa turunan berbahaya. Pemantauan limbah, regulasi ketat, dan praktik industri berkelanjutan penting untuk mencegah pelepasan PCBs dan melindungi kesehatan manusia serta ekosistem.

  • Dampak PCBs jika terkontaminasi ke tubuh manusia yaitu :

    • Kesehatan Reproduksi : PCBs dapat menyebabkan Masalah Kesuburan, Mengganggu siklus menstruasi, Meningkatkan resiko keguguran.
    • Dampak pada Sistem Imun : PCBs dapat melemahkan sistem kekebalan tubuh manusia, meningkatkan kerentanan terhadap penyakit dan infeksi.
    • Efek Neurologis: Paparan jangka panjang terhadap PCBs dapat memiliki dampak negatif pada sistem saraf, menyebabkan gangguan perkembangan neurologis, masalah kognitif, dan perubahan perilaku.
    • Kanker: Beberapa jenis PCBs diklasifikasikan sebagai bahan karsinogenik, yang berarti dapat meningkatkan risiko terjadinya kanker, terutama kanker hati dan kanker sistem kekebalan tubuh.
    • Masalah Kulit dan Hati: PCBs dapat menyebabkan masalah kulit, seperti klorakne, dan merusak hati.
    • Akumulasi dalam Tubuh: PCBs dapat terakumulasi dalam jaringan lemak manusia dan bertahan dalam tubuh selama periode yang lama, menyebabkan efek kumulatif dari paparan berulang.
  • Beberapa kelompok pekerjaan memiliki risiko paparan PCBs yang lebih tinggi, termasuk:

    • Pekerja Pabrik Industri, terutama di pabrik kimia, elektronik, dan pengolahan limbah.
    • Pekerja Industri Listrik, terutama yang berhubungan dengan peralatan yang mungkin.
    • mengandung PCBs, seperti Transformator, Kapasitor, minyak dielektrik, dan peralatan yang terkontaminasi silang akibat proses purifikasi.
    • Pekerja Pengolahan Limbah dan Daur Ulang.
    • Teknisi laboratorium dan peneliti lingkungan atau kimia.
    • Pekerja perikanan dan pengolahan produk laut.
  • Senyawa PCBs dapat diidentifikasi dan diukur konsentrasinya melalui pengujian laboratorium, salah satunya menggunakan instrumen Gas Chromatography (GC).

  • PCBs dapat menyebabkan dampak buruk bagi kesehatan dan lingkungan yang serius, maka penting dilakukan pengujian untuk mengidentifikasi dan mengukur konsentrasi PCBs sehingga kita dapat mengambil tindakan pencegahan dan pengelolaan yang sesuai.

  • Perusahaan atau Badan usaha minyak dielektrik, transformator, dan kapasitor listrik wajib melakukan indentifikasi dan inventarisasi PCBs, serta merencanakan dan melaksanakan langkah dan tindakan penanganan hingga pemusnahan PCBs, apabila bahan dan peralatan listrik yang dimilikinya positif terkontaminasi PCBs ≥ 50 ppm (Permen LHK No 29 Tahun 2020)

  • Ada 2 (dua) pengujian yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi PCBs, yaitu Uji Laboratorium (GC-ECD) dan Uji Cepat (Dexsil).

  • Pengujian PCBs (Polychlorinated Biphenyls) dapat dilakukan dengan berbagai metode, dan pilihan metode tergantung pada kebutuhan spesifik, tujuan pengujian, dan tingkat akurasi yang diinginkan. Dalam kasus perbandingan antara uji laboratorium menggunakan GC-ECD (Gas Chromatography with Electron Capture Detection) dan uji cepat menggunakan Dexsil L2000DXT, ada beberapa pertimbangan yang perlu diperhatikan. Pemilihan metode harus sesuai dengan kebutuhan spesifik proyek atau tujuan pengujian Anda. Jika akurasi tinggi diperlukan, metode laboratorium seperti GC-ECD mungkin menjadi pilihan yang lebih baik. Namun, jika kecepatan dan portabilitas lebih penting, metode uji cepat seperti Dexsil mungkin lebih sesuai. Dalam beberapa kasus, kombinasi dari berbagai metode juga dapat digunakan untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang tingkat PCBs dalam sampel.Lihat perbandingan

  • Lama waktu pengujian dapat bervariasi tergantung pada kompleksitas sampel dan metode analisis yang digunakan. Beberapa metode pengujian lapangan dapat memberikan hasil instan, sementara pengujian laboratorium memerlukan waktu beberapa hari hingga minggu.

  • Uji Visual adalah metode untuk mendapatkan informasi keberadaan PCBs secara kasat mata. Uji Visual merupakan identifikasi awal keberadaan PCBs pada transformator dengan mengacu pada kriteria yang disebutkan pada Permen LHK No 29 Tahun 2020 Pasal 3 dan Pasal 7. Hasil identifikasi awal ini dapat menentukan apakah transformator memiliki peluang mengandung atau terkontaminasi senyawa PCBs.

    Sedangkan Uji Usap adalah bagian dari Uji Laboratorium untuk mendapatkan informasi mengenai konsentrasi PCBs pada permukaan bagian dalam Transformator yang tidak lagi berisi Minyak Dielektrik yang mengandung PCBs. Dalam hal hasil Uji Usap menunjukkan Materi Padat Tidak Berpori memiliki nilai kontaminan PCBs < 10 µg/100cm2.

  • Menurut Permen LHK No 29 Tahun 2020, pasal 23 ayat (1):
    “Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menggunakan PCBs dan/atau menghasilkan Limbah PCBs harus melakukan identifikasi terhadap Transformator, Kapasitor, dan/atau Minyak Dielektrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 12 paling lambat 31 Desember 2022.”

    Dan pasal 24 ayat (1):
    “Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menggunakan PCBs dan/atau menghasilkan Limbah PCBs, wajib melakukan penghapusan PCBs sampai dengan 31 Desember 2028”

  • Tidak, Laboratorium PT Alexindo Enviro Solusi saat hanya menawarkan layanan Identifikasi dan Pengujian PCBs pada Transformator, Kapasitor, dan Minyak Dielektrik.

  • Ya, Laboratorium PT Alexindo Enviro Solusi dapat melakukan pengambilan sampel pada cangkang transformator menggunakan metode Uji Usap berdasarkan acuan Permen LHK No 29 Tahun 2020.

  • Layanan pengujian PCBs biasanya disediakan oleh laboratorium jasa pengujian dan laboratorium lingkungan. Laboratorium PT Alexindo Enviro Solusi menawarkan jasa Pengujian PCBs dengan metode Uji Laboratorium (IEC 61619) dan Uji Cepat (Dexsil L200DXT), dan dilakukan oleh tenaga ahli dibidangnya. Anda dapat menghubungi Contact Person atau E-mail yang ada untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai layanan kami.

Kontak

Location:

Jl. Tekno Raya, Pergudangan Taman Tekno Blok H8/7, Sektor XI, Setu, Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten 15314

Call:

(021) 3893-9019

WhatsApp:

0813 8406 0460 (Virda)
0851 6273 2104 (Orinnisa)