Artikel
Panduan Lengkap Identifikasi PCBs untuk Kepatuhan Lingkungan
03 Januari 2026
Identifikasi PCBs adalah langkah awal yang krusial dalam pengelolaan senyawa ini. Konvensi Stockholm, yang diratifikasi Indonesia pada tahun 2009, menetapkan bahwa: Tahun 2025: Peralatan listrik yang beroperasi tidak boleh mengandung PCBs ≥50 ppm (parts per million). Tahun 2028: Semua material yang mengandung PCBs ≥50 ppm harus dimusnahkan atau didekontaminasi. Indonesia juga memiliki regulasi nasional, seperti...
Kaitan PROPER dan Identifikasi PCBs di Indonesia
17 November 2025
1. Pengenalan PROPER dan Tujuannya PROPER, yang diperkenalkan pada tahun 1995, bertujuan untuk meningkatkan kinerja lingkungan perusahaan melalui penilaian yang transparan dan sistematis. Program ini mengevaluasi kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan, seperti pengelolaan limbah, emisi, dan bahan berbahaya...
Pentingnya Perusahaan di Indonesia Mengidentifikasi PCBs Sebelum 2028
17 September 2025
PCBs telah terbukti sangat berbahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan karena sifatnya yang persisten, bioakumulatif, dan toksik. Oleh karena itu, perusahaan di Indonesia diwajibkan untuk melakukan identifikasi PCBs sebelum tahun 2028 sebagai bagian dari...
Tampilkan lebih banyak >>








